PENGERTIAN KITAS, VITAS, ITAS
KITAS, VITAS, ITAS sebenarnya merujuk pada hal yang sama yaitu ijin tinggal terbatas ( Limited Stay Permit ) di Indonesia untuk warga negara asing ( WNA ).
KITAS adalah Kartu Ijin Tinggal Terbatas, yang dulunya kartu fisik yang berisikan informasi ijin tinggal terbatas bagi WNA yang masuk ke wilayah Republik Indonesia dalam waktu tertentu.
VITAS adalah Visa Tinggal Terbatas, merupakan bentuk visa yang diberikan WNA yang ingin tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu dengan tujuan bekerja, belajar dan berinvestasi.
ITAS adalah Ijin Tinggal Terbatas, merupakan ijin resmi yang diberikan WNA untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Dalam perkembangannya saat ini, sekarang lebih umum digunakan dengan istilah e-ITAS karena ijin tinggal terbatas lebih sering diterbitkan dalam bentuk digital atau online.
Jenis Visa Izin Tinggal Terbatas yang Harus Diketahui
1. VITAS Izin Kerja adalah VITAS yang harus dimiliki TKA yang bekerja di Indonesia dan memiliki surat sponsor dari perusahaan yang sah di Indonesia.
2. VITAS Visa Pensiun / Lansia adalah VITAS yang ditujukan untuk WNA yang ingin menghabiskan masa pensiun di Indonesia dan berusia diatas 60 tahun.
3. VITAS Investor adalah VITAS yang hanya diperuntukkan untuk penanam modal asing dalam melakukan kegiatan (tidak untuk bekerja) di Indonesia.
4. VITAS Visa Penyatuan Keluarga adalah VITAS yang dapat dimiliki WNA jika menikah secara sah dengan warga negara Indonesia, dengan syarat memiliki surat nikah resmi dari pemerintah Indonesia dan atau jika menikah di luar negeri dibutuhkan terjemahan bahasa Indonesia dari Certificate of No Impediment to Marriage (CNI).
5. VITAS Visa Repatriasi adalah VITAS yang dapat diberikan kepada WNA ex-WNI yang bermaksud tinggal di Indonesia dan tidak diperkenankan bekerja di Indonesia.
6. VITAS Pelajar adalah VITAS yang dapat diberikan kepada pelajar (tidak untuk bekerja).
Pastikan kelengkapan persyaratan selama kepengurusan KITAS / VITAS / ITAS.
Kami menyediakan jasa pengurusan pembuatan KITAS / VITAS / ITAS dengan pelayanan penuh dan respon cepat.
- Berpengalaman dan terpercaya
- Tidak perlu repot isi formulir
- Didampingi tenaga profesional di lapangan
- 100% Privasi Terlindungi
BEBERAPA FAKTOR PENYEBAB GAGALNYA PENGURUSAN KITAS / VITAS / ITAS
- Dokumen yang tidak lengkap atau tidak valid, seperti : masa berlaku paspor, surat sponsor, kualitas dokumen, dokumen tambahan lainnya.
- Riwayat perjalanan yang buruk, seperti : pelanggaran aturan keimigrasian, catatan pelanggaran hukum.
- Alasan perjalanan yang tidak jelas, seperti : tujuan perjalanan, bukti keuangan.
- Kesalahan dalam pengajuan visa, seperti : menentukan jenis visa sesuai dengan tujuan, pesyaratan khusus lainnya.
- Penolakan karena kejahatan, karena kesehatan, karena politik.
Untuk menghindari penolakan, pastikan semua dokumen lengkap dan valid, serta berikan alasan perjalanan yang jelas dan meyakinkan.
Jika anda memerlukan bantuan, dapat menghubungi kami untuk jasa pengurusan KITAS.
Persyaratan KITAS / VITAS / ITAS
Setiap pengurusan memiliki persyaratan yang berbeda.
Untuk info lebih lanjut mengenai pengurusan KITAS / VITAS / ITAS silahkan menghubungi kami di 085714999483